Selasa, 30 Desember 2014

IMPLEMENTASI AMDAL OLEH INDUSTRI DI INDONESIA

Analisis dampak lingkungan atau yang disebut dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.

Berikut dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Beberapa jenis industri sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 yang termasuk harus menyusun AMDAL adalah sebagai berikut :
  1. Industri semen ( yang dibuat melalui sistem klinker )
  2. Industri pulp atau industri kertas yang terintegrasi dengan industri pulp, kecuali pulp dari kertas bekas dan pulp untuk kertas budaya
  3. Industri petrokimia hulu
  4. Kawasan industri ( termasuk komplek industri yang terintegrasi )
  5. Industri galangan kapal dengan sistem gravung dock
  6. Industri amunisi dan bahan peledak
  7. Kegiatan industri yang tidak termasuk angka 1-6 dengan penggunaan areal
Sedangkan untuk industri yang tidak wajib menyusun AMDAL, tetap mempunyi kewajiban melakukan kajian dan pengelolaan lingkungan seperti tercantum dalam pasal 3 ayat 4, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, bagi rencana usaha dan atau kegiatan diluar usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantuan lingkungan hidup (UKL UPL) sebagai acuan dalam pengelolaan lingkungan.

Menurut Dirjen Migas Evita H Legowa “ Bila standar baku mutu betul-betul diterapkan seperti apa adanya, hampir separuh target produksi migas na­sional tidak dapat diproduksikan ka­rena banyak industri migas dalam waktu dekat tidak dapat memenuhi standar baku mutu temperatur air dari 45o menjadi 40o”.

PT Pertamina  telah menyelesaikan pro­­ses analisis dampak lingkungan (Amdal) di areal proyek CCT seluas 750 hektar di Lawe-lawe, Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur. Pemerintah Dae­rah setempat juga telah menyatakan dukungannya, berupa percepatan pro­ses perizinan agar proyek tersebut bisa segera direalisasikan.

Sumber:
http://listrikindonesia.com/implikasi_amdal_terhadap_industri_252.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
http://dee-jieta.blogspot.com/2014/02/perkembangan-amdal-di-indonesia.html
http://tomajehari.blogspot.com/2012/01/penerapan-kebijakan-amdal-bagi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar