Jumat, 21 November 2014

STUDY KASUS PENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI DI SUNGAI CITARUM

DETAIL MASALAH

Sungai Citarum di Jawa Barat memiliki panjang sekitar 350 km dan luas daerah pengaliran sungai (DPS) 12,000 km2. Daerah aliran sungai Citarum didominasi oleh sektor industri manufaktur seperti tekstil, kimia, kertas, kulit, logam/elektroplating, farmasi, produk makanan dan minuman, dan lainnya.

Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat (BPLHD Jabar) telah mengkonfirmasi bahwa limbah industri jauh lebih intens dalam hal konsentrasi dan mengandung bahan-bahan berbahaya. Sebanyak 48% industri yang diamati, rata-rata pembuangan limbahnya 10 kali melampaui baku mutu yang telah ditetapkan (BPLH Provinsi Jawa Barat, 2010).

Dampak dari bahan pencemar yaitu , Perubahan tingkat keasaman air, Kontaminan organic meningkatkan BOD, COD, membunuh organisme, mengganggu proses fisiologi atau metabolisme, atau merusak organ-organ hewan, mengancam kesehatan manusia. (itaiitai ).Dalam konteks bahan kimia beracun, kontaminan utama yang mempengaruhi kualitas air Sungai Citarum adalah limbah yang berasal dari kegiatan industri (logam dan senyawa non-logam), pertanian (pupuk sintetis dan pestisida), jasa (minyak dan logam) dan domestik (deterjen, logam, plastik). (Institute of Ecology, 2004).

Pada tahun 2004, PPSDAL Unpad di Waduk Saguling, kualitasair Sungai Citarum sudah tidak memenuhi standar bahwa konsentrasi logam berat seperti Cd, Cr dan Pb di daerah hilir terdeteksi lebih tinggi jika dibandingkan dengan daerah hulu (Sunardi dan Ariyanti, 2009)., mempunyai populasi sekitar 10 juta penduduk.



MEKANISME DAN DAMPAK PENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI DI SUNGAI CITARUM

I. Perubahan Keasamaan Air (pH)
Keasaman ekstrim rendah juga sangat mengancam kehidupan organisme hingga sangat mungkin menghilangkan spesies-spesies sensitif perairan.


II. Kontaminan Organik
Pada titik-titik sampling di sekitar kawasan industri tekstil, nilai Biochemical oxygen demand (BOD) dan chemical oxygendemand (COD) sangat tinggi melebihi baku mutu untuk semua kelas air. Pada referencepoint, BOD berkisar 1.7 mg/L, sementara di bagian hilir sungai nilai BOD mencapai 9.36 mg/L hingga 523.00 mg/L (Lihat Tabel D.2).


III. Pencemaran Logam Berat
Industri tekstil dan elektroplating pada umumnya menggunakan elemen logam berat pada prosesnya.Tekstil adalah industri utama yang ada di Sungai Citarum. (lihatTabel D.3).



EVALUASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

1. Pendekatan Reaktif

1.1. Pendekatan Kebijakan Atur dan Awasi

Secara umum, model kebijakan pengendalian pencemaran air di Indonesia dan di daerah studi khususnya, masih mengandalkan model pendekatan atur dan awasi (command andcontrol) di mana pemerintah menerapkan baku mutu dan persyaratan yang harus dipatuhioleh pelaku usaha serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum.


1.2. Penegakan Hukum (dalam konteks kebijakan Atur dan Awasi)

Penegakan hukum dalam kasus pencemaran air dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum administrasi, penegakan hukum perdata dan penegakan hukum pidana.

Kasus pencemaran air PT. Roselia Texindo yang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup sejak tahun 2001 baru mendapatkan putusan akhir berupa Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang bersifat berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2011.

2. Pendekatan Preventif

Perlu pergeseran paragdima dari hanya mengandalkan pengaturan pada pembuangan akhir (end-of-pipe) menjadi pencegahan, eliminasi dan subtitusi materi toksik di awal sumbernya dengan kata lain Produksi Bersih.

2.1. Keterbukaan Informasi

Jaminan hukum mengenai hak setiap orang untuk mendapatkan akses informasi, aksespartisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dansehat dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 65 ayat (2) UU 32/2009.xiii Hal ini sejalan dengan prinsip partisipatif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana, “setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.”.

Pemberian informasi dapatdilakukan melalui media cetak, media elektronik atau papan pengumuman yang meliputi antara lain:

  • Status mutu air
  • Bahaya terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem
  • Sumber pencemaran dan atau penyebab lainnya
  • Dampaknya terhadap kehidupan masyarakat
  • Langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurangi dampak dan upaya pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air.


SUMBER
  • www. academia.com
  • Balai Besar Wilayah Sungai Citarum. 2011. Citarum River Basin Status Map, www.citarum.org
  • Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kementerian Perindustrian (2012). Tentang Direktori perusahaan yang dikeluarkan
  • BPLH Provinsi Jawa Barat. 2010. Original Title : Status Lingkungan Hidup Daerah. Translated :Regional Environmental Status. Sections : Industrial Activitas With Water Contamination Possibility.
  • Greenpeace International. 2011. Dirty Laundry : Unraveling The Corporate Connections to Toxic Water Pollution in China.
  • Greenpeace Research Laoratory. 2011. Laguna Lake, The Philippines : Industrial Contammination Hotspots.
  • Institute of Ecology. 2004. Annual Reposrt of Saguling Dam.
  • Salim, Parikesit, dan Dhahiyat. 1997. Fish Divers in The Citarum River : a Preliminary Wastes Textile Industry on The Sustainability of Rice Field. Proceeding of National Seminar on Multi Function and Conversion of Agricultural Land Used. Balai Penelitian Tanah Bogor.
  • Sunardi dan Ariyanti. 2009. Toksisitas Sedimen Sungai Citarum Terhadap Larva Hydrophsyche sp. Jurnal Biotika, Vol 7 No. 2, hal 1008-117
  • Terangna. 1991. Water Polution. The Course of The Environmental Impact Assessment. Institute of Ecology. Padjajaran University.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar